Diskominfo Empat Lawang Dukung Penuh PP Penundaan Akses Internet Anak-anak

EMPAT LAWANG | Globalsumatera.co – Pemerintah Kabupaten Empat Lawang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika mendukung implementasi komdigi dalam melaksanakan PP Tunas No. 9 tahun 2026 yang disampaikan Menteri Komdigi Meutya Viada Hafid.
Hal ini disampaikan Sekda empat lawang Fauzan khoiri, Ap.Mm melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Empat Lawang Budi Sumitro, SB, SE, MM bahwa Pemkab Empat Lawang mendukung atas dikeluarkannya peraturan menteri turunan dari PP Tunas melalui peraturan ini Pemerintah menunda akses akun anak dibawah 16 tahun plavon digital beresiko tinggi.
“Pamerintah kabupaten Empat Lawang mendukung PP 9 tahun 2026 karena dasarnya jelas anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata mulai dari paparan pornografi peruntungan cyber, penipuan online dan yang paling utama orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma tapi saat ini sudah dibantu pemerintah dalam mencegah hal-hal yang beresiko pada perkembangan anak,ucapnya.
Dimulai tanggal 28 Maret 2026 akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform presiko tinggi mulai dinonaktifkan dimulai dari platform YouTube Tik Tok Facebook Instagram sampai semua platform menjalankan kepatuhanya,
”Kewajibannya kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal anak-anak mungkin mengeluh dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya Namun kami meyakini bahwa hal ini adalah langkah terbaik yang harus diambil oleh pemerintah di tengah kondisi darurat digital,” ujar Budi.
Dikatakan langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita, kami ingin teknologi itu memanusiakan manusia bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita.
Budi berharap adanya penutupan akun dewasa untuk anak-anak ini para orang tua akan lebih peduli dan selalu mengawasi kegiatan anak-anaknya saat memainkan HP atau android nya. (**)
