Komisi II DPRD Muba Gelar RDP Penyelesaian Tuntutan Plasma Sawit KUD Lintang Jaya

SEKAYU | Globalsumatera.co – Komisi II DPRD Musi Banyuasin memfasilitasi percepatan penyelesaian tuntutan plasma kebun sawit KUD Lintang Jaya Desa Bangun Harja Kecamatan Plakat Tinggi terhadap PT. Lonsum Tbk, melalui rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan, Senin (8/6/2026).
Rapat dihadiri ketua Komisi II DPRD Muba Jonkenedi. S. IP, M. Si, Sekretaris. Ziadatulher. SH. MH. Beserta anggota Komisi II H. Amri Andi. ST, Asnawi. SH dan Haryanto. SH. Dihadiri juga pejabat Kabupaten Musi Banyuasin dan perwakilan manajemen perusahaan PT. Lonsum Tbk, Camat, Kepala Desa dan Ketua KUD Lintang Jaya dan anggota.
“Rapat ini untuk mendengar penjelasan dari semua pihak sehingga kita sama-sama mendorong Percepatan penyeleasaiannya. Semua pihak diberi kesempatan untuk mencari benang merah permasalahan sehingga setidaknya rapat ini bisa menghasilkan kesimpulan” Kata Ketua Komisi II Jonkenedi S. IP. M. Si. Saat memimpin rapat dengar pendapat diruang rapat Komisi II DPRD Muba.
Komisi II mendorong pihak-pihak terkait untuk menyamakan pandangan bahwa sama-sama ingin menyelasaikan masalah ini.
” Makanya semua pihak kita harapkan bertindak sesuai aturan . Apalagi sebelumnya masalah ini sudah pernah dibahas, pihak eksekutif juga diharapkan membantu dan memantau penyelesaian ini”ujar Jonkenedi.
Dalam rapat itu terungkap bahwa KUD Lintang Jaya memiliki 421 hektar kebun plasma meminta kepada Komisi II DPR agar mendesak PT. Lonsum Tbk untuk memenuhi beberapa tuntutannya.
Sementara pihak perusahaan menjelaskan bahwa saat ini prosesnya masih berjalan dan meminta waktu, karena merealisasikan tuntutan tersebut memerlukan proses.
Dari hasil rapat dengar pendapat tersebut bahwa. Pertama, Pembagian hasil antara KUD Lintang Jaya dan cicilan hutang Bank dinegosiasikan ulang dengan perhitungan bagi hasil yang tidak memberatkan anggota koperasi.
Kedua, PT. Lonsum agar mengakomodir pembagian management fee 5 persen guna memenuhi kebutuhan operasional dan gaji pegawai KUD, melibatkan KUD dalam pengelolaan dan pengawasan kebun plasma serta menyampaikan laporan hasil panen kepada KUD.
Ketiga, PT. Lonsum Tbk agar memfasilitasi pembuatan CPCL KUD Lintang Jaya sampai keluarnya SK Bupati Muba.
Keempat, biaya yang dikeluarkan untuk perbaikan kebun plasma KUD Lintang Jaya sampai hasil maksimal atau sesuai standar agar ditanggung oleh perusahaan sepenuhnya.
Kelima, PT. Lonsum Tbk agar menyelesaikan pembangunan security drainase, patok kebun plasma dengan inti, patok blok, patok perkavling dan sarana prasarana pendukung lainnya dan menyepakati perencanaan program kerja kebun plasma dengan KUD.
Keenam, kebun plasma agar dibuat blok dengan luas satu blok kurang lebih 30 hektar.
Ketujuh, PT. Lonsum agar segera menyelesaikan adendum atau perjanjian kerjasama dengan KUD Lintang Jaya untuk kebun plasma tahap 4 dan 5. Kedelapan, apabila tuntutan KUD Lintang Jaya tidak dapat dipenuhi oleh perusahaan maka kebun plasma dapat dikembalikan pengelolaanya ke KUD Lintang Jaya atau mengakomodir sistem talangan sebagai berikut :
A. Tahap 1 tahun tanam 2014 uang talangan 2 juta rupiah perkavling/perbulan.
B. Tahap 2 tahun tanam 2016 uang talangan 1.750.000 ribu rupiah perkavling/perbulan.
C. Tahap 3 tahun tanam 2019 uang talangan 1.500.000 rupiah perkavling/perbulan.
D. Tahap 4 tahun tanam 2020 uang talangan 1.250.000 ribu rupiah perkavling/perbulan.
E. Tahap 5 tahun tanam 2021 uang talangan 1 juta perkavling/perbulan.(Advertorial)

