Soal Anggaran Advertorial, SPPS Sumsel Desak Pemerintah dan DPRD Transparan dan Adil

PALEMBANG | Globalsumatera.co.id – Serikat Pemimpin Redaksi dan Penerbit (SPRP) Sumatera Selatan menyerukan kepada seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk tidak menutup-nutupi informasi kegiatan dan anggaran advertorial, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Ketua Serikat Pemred dan Penerbit Sumatera Selatan, Syahril Fauzi, menegaskan bahwa transparansi dan berkeadilan dalam penggunaan anggaran publik, termasuk belanja publikasi dan kerja sama media, adalah bagian fundamental dari prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Kami menduga ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menyembunyikan besaran anggaran advertorial tahun 2025, dan menyalurkannya hanya kepada media-media yang mereka bentuk dan kendalikan di lingkungan terbatas mereka sendiri,” ujar Syahril, Minggu (14/9).
Ia menilai praktik seperti itu merupakan pelanggaran terhadap hak publik atas informasi, dan berpotensi melanggar hukum, apalagi bila informasi tersebut ditutup-tutupi ketika diminta oleh masyarakat atau insan pers.
Syahril menjelaskan bahwa informasi terkait penggunaan anggaran negara, termasuk anggaran komunikasi publik dan advertorial, merupakan informasi yang wajib diumumkan secara berkala dan tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan. Hal ini merujuk pada Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KIP, yang menyatakan: “Badan Publik wajib menyediakan dan mengumumkan Informasi Publik secara berkala yang sekurang-kurangnya meliputi informasi tentang profil Badan Publik, ringkasan program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan, serta ringkasan laporan keuangan.”
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa masyarakat berhak mengetahui secara terbuka, besaran anggaran yang digunakan untuk advertorial, media apa saja yang menerima kerja sama, kegiatan apa yang dipublikasikan, serta dasar dan mekanisme penunjukan media tersebut.
Menurutnya, sikap tertutup hanya akan menimbulkan kecurigaan, membuka celah penyalahgunaan anggaran, serta menciptakan konflik kepentingan yang berujung pada praktik koruptif. Hal ini berpotensi untuk dibawa ke jalur hukum.
Seruan Terbuka
Dalam seruan terbukanya, Serikat Pemred dan Penerbit Sumsel meminta para pemegang anggaran, khususnya yang menggunakan dana APBN dan APBD, untuk secara aktif mengungkap dan mempublikasikan informasi kegiatan serta anggaran advertorial secara berkala dan transparan.
Syahril juga mendesak Komisi Informasi di seluruh tingkatan untuk memperkuat pengawasan serta menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran keterbukaan informasi, khususnya dalam sektor komunikasi publik.
Tak hanya itu, ia mengajak insan pers untuk tetap kritis dan konsisten dalam mengawal penggunaan anggaran publikasi agar sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Keterbukaan informasi adalah fondasi utama dalam demokrasi. Tanpa transparansi, kepercayaan publik akan ambruk, dan jargon pemerintahan bersih hanya akan menjadi hiasan kosong,” tegas Syahril.
Ia juga menyoroti masih sulitnya media-media pers mendapatkan akses advertorial, terutama di lingkungan lembaga legislatif, serta minimnya informasi terbuka mengenai penggunaan anggaran oleh lembaga tersebut.
Sebagai penutup, Syahril menyatakan bahwa pihaknya siap bersinergi dengan lembaga pengawas, aktivis keterbukaan informasi, dan elemen masyarakat sipil lainnya untuk memperkuat budaya transparansi, baik di lingkup pemerintahan maupun di dunia pers itu sendiri. (ril)
