Seluruh Kades di Kaur Diwajibkan Buat Perdes Tentang Hewan Ternak

KAUR | Globalsumatra.co – Seluruh Kades yang ada di wilayah Kabupaten Kaur di wajibkan untuk membuat Perdes tentang penertiban dan Pemeliharaan hewan ternak di desanya masing-masing. Hal itu telah ditegas Bupati Kaur melalyi Surat Edaran Tentang Hewan Hewan ternak No.100-34/940/2026, yang diterbitkan beberapa hari lalu.
Untuk menyukseskan Perdes hewan ternak ini seluruh kades harus membentuk satuan tugas penertiban dan Pemeliharaan hewan ternak yang di tetapkan dengan Keputusan Kades, hasil keputusan itu harus di sampaikan kepada,Dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa
(DPMD) Kabupaten Kaur.
Dikatakan Bupati Kaur seluruh desa harus membuat Draf Perdes turunan Perda Nomor 04 Tahun 2025 tentang hewan ternak, dengan berjalannya perda tersebut tidak akan ada lagi hewan ternak yang akan berkeliaran di usaha masyarakat, jalan raya dan lingkungan perkantoran.
Apa bila ada hewan yang masih berkeliaran di jalan raya dan pemukiman, masyarakat bisa langsung menangkap hewan tersebut dan menyerahkan kepada kades dan satgas penertiban hewan ternak di desa masing-masing, Kepala desa memanggil pemilik dan memberikan denda sesuai dengan aturan yg telah di bentuk yang tertulis di perda Nomor 04 Tahun 2025.
Apa bila pemilik hewan ternak dari desa lain atau luar daerah pak kades harus cepat kordinasi dengan Satuan pamong praja (SATPOL-PP) Sebagai penegak PERDA.
Penertiban hewan ternak ini tidak main main, harus benar benar di terapkan dan semua peternak harus mematuhi Perda yang telah dibuat, apabila melanggar Satpol-PP akan memberikan denda, untuk sapi Rp,2,5 juta dan Kambing Rp 1 juta, apabila 20 hari tidak di tebus ternak tersebut akan di lelang secara terbuka.(*)
Reporter Abun HR
