Polres dan Kejari Kaur Gelar Sosialisasi Hukum di Desa Ulak Agung

KAUR | Globalsumatra.co – Dalam rangka memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat pedasaan, Polres dan Kejaksaan Negeri Kaur, Bengkulu, melakukan sosialisasi hukum di Desa Ulak Agung, kecamatan Padang Guci, Kamis (7/8/2025).
Kegiatan sosialisasi hukum ini dibuka resmi oleh Kades Ulak Agung, Nikeng Putra Jaya, SPdi, MPd, dan diikuti para tokoh pemuda dan perwakilan masyarakat desa setempat. Acara berlangsung sehari, dimulai Pukul 14.00 Wib sampai selesai.
Mengawali sambutannya Kades Ulak Agung mengajak warganya yang ikut menjadi pesertaagar sunguh-sungguh, sehingga dapat memahami paparan apa yang akan disampaikan oleh pembicara baik dari Polres maupun Kejaksaan Negeri Kaur.
”Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Ulak Agung, dapat mengerti dan memahami hal-hal apa saja yang perlu dilakukan dan disikapi jika menghadapi berbagai persoalan yang terkait dengan berbagai peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku,” ujar Nikeng.
Ia juga mengatakan, jika semua masyarakat di desa Ulak Agung, sudah sadar hukum, akan tercipta kesejukan, kenyamanan serta saling menghargai dalam hidup bermasyarakat.
Adapun pemateri dari Kejaksaan Negeri Kaur adalah Kasie Intel, Albert SH, MH. Ia memaparkan berbagai permasalahan hukum yang paling sering terjadi pada masyrakat pedesaan.
Ia mengatakan saat ini masih banyak masyarakat desa yang minim pengetahuan tentang hukum. Karena itu, melalui kegiatan ini seluruh masayrakat, baik itu perangkat desa, tokoh masyrakat, tokoh agama, dapat semaksimal mungkin bisa menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan dan selesai di tingkat desa ini saja.
Hal senada juga disampaikan pemateri dari Polres Kaur, yakni Kanit Bimas Polsek Kaur Utara dan Padang Guci Hilir, Aiptu Barce Van Houten. SH. Menurutnya, semua permasalahan Hukum di desa, sebaiknya diselesaikan secara musyawarah secara kekeluargaan di desa setempat..
Usai pelaksanaan sosialisasi, seluruh peserta yang hadir berkesemoatan untuk foto bersama dengan para pemateri. (*)
Reporter : Abun HR.
