April 3, 2026

DPRD Kaur Mengajak Masyarakat Ta’ati Perda Ternak

KAUR | Globalsumatra.co – Peraturan daerah (Perda) No 4 tahun 2025 tentang hewan ternak telah disahkan DPRD Kaur, Selasa (3/3/2026) di Bintuhan. Dengan Perda tersebut hampir persoalan hewan ternak di kabupaten Kaur, bisa teratasi dengan baik.

Produk hukum yang dirancang Pemda dan disahkan DPRD Kaur, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk dapat mematuhi peraturan yang telah dibuat dan di sahkan itu.

Pemerintah daerah dan DPRD Kaur telah menuntaskan produk hukum Perda no 4 tahun 2025, tentang pemeliharaan hewan ternak, tidak di perbolehkan berkeliaran lagi. Terbitnya Perda ini butuh keseriusan DPRD Kaur mengawasi perjalanan perda tersebut di masyarakat.

Terkait masih banyaknya sehat ternak yang berkeliaran di jalan raya, perkantoran, dan pemukiman penduduk.

Dengan telah di sahkan nya Perda tentang hewan ternak ini, konsekuensi nya mayarakat yang masih bandel akan di beri sangsi denda, untuk. jenis sapi dan kerbau 2,5 juta dan jenis kambing sebesar 1 juta.

Dengan PERDA ternak telah di sahkan dan di patuhi oleh masyarakat dengan baik,maka di yakini persoalan hewan ternak di kabupaten Kaur akan membuat aktivitas dan usaha masyarakat akan aman dan lancar. (*)

Reporter: Abun HR .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *