Februari 3, 2026

Disperindag Tera Ulang Timbangan PT SNI Muara Saling

EMPAT LAWANG | Populinews.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Empat Lawang melalui Bidang Perdagangan melaksanakan Tera Ulang Timbangan Jembatan di PT SNI. ‎Kegiatan tersebut bekerjasama dengan Unit Metrologi Legal Kota Lubuk Linggau pada, Rabu 19 Agustus 2025  

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menguji keakuratan timbangan dan membubuhkan tanda tera sah.

‎”Kegiatan ini dilaksanakan atas permintaan dari PT tersebut,” ungkap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Empat Lawang Haniran melalui Kepala Bidang Perdagangan M Ade Chandra, Selasa, 19 Agustus 2025.

‎Setelah dilakukan serangkaian pengujian lanjutnya, timbangan jembatan di PT SNI dapat dibubuhkan tanda tera yang sah dan berlaku paling lama 1 tahun.

‎Namun apabila sebelum habis masa berlaku tanda tera tersebut, pihak perusahan ingin mengajuhkan pengujian tera ulang kembali juga bisa dilakukan, Tutupnya (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *