Disperindag Tera Ulang Timbangan PT SNI Muara Saling

EMPAT LAWANG | Populinews.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Empat Lawang melalui Bidang Perdagangan melaksanakan Tera Ulang Timbangan Jembatan di PT SNI. Kegiatan tersebut bekerjasama dengan Unit Metrologi Legal Kota Lubuk Linggau pada, Rabu 19 Agustus 2025

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menguji keakuratan timbangan dan membubuhkan tanda tera sah.
”Kegiatan ini dilaksanakan atas permintaan dari PT tersebut,” ungkap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Empat Lawang Haniran melalui Kepala Bidang Perdagangan M Ade Chandra, Selasa, 19 Agustus 2025.
Setelah dilakukan serangkaian pengujian lanjutnya, timbangan jembatan di PT SNI dapat dibubuhkan tanda tera yang sah dan berlaku paling lama 1 tahun.
Namun apabila sebelum habis masa berlaku tanda tera tersebut, pihak perusahan ingin mengajuhkan pengujian tera ulang kembali juga bisa dilakukan, Tutupnya (*)
