Disperindag Empat Lawang Lakukan Tera Ulang Pompa Ukur di Semua SPBU

EMPAT LAWANG | Globalsumatera.co – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Empat Lawang melalui Bidang Perdagangan Legal melaksanakan tera ulang rutin terhadap semua pompa ukur bahan bakar minyak (PU BBM) di SPBU yang ada di wilayah yang beribukota Tebing Tinggi ini, sejak Sabtu, 27 September 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari layanan rutin dalam rangka memastikan keakuratan alat ukur dalam transaksi perdagangan serta bentuk perlindungan konsumen, sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Pj Kepala Disperindag Kabupaten empat lawang, Haniran, melalui Kabid Perdagangan, M.Ade Candra, menegaskan bahwa tera ulang dilakukan secara berkala di seluruh SPBU se-Kabupaten Empat Lawang guna menjamin setiap liter BBM yang dibeli masyarakat sesuai dengan takaran semestinya.
“Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan mewujudkan praktik perdagangan yang adil,” katanya.
Dalam pelaksanaan di lapangan, Penera Ahli dari Disperindag menguji dan mengukur ulang seluruh dispenser BBM menggunakan bejana ukur standar yang telah ditera.
Hasilnya, semua alat ukur di SPBU Talang Banyu, Landur dan Pendopo Induk memenuhi standar akurasi dan berada dalam batas toleransi yang diperbolehkan. Setiap nozzle juga telah dipasangi segel tera sah sebagai bukti pemeriksaan.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, petugas akan memberikan teguran dan menyegel alat tersebut sementara hingga diperbaiki. M. Ade Candra, menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi dorongan bagi pelaku usaha agar lebih proaktif dalam menjaga performa alat ukurnya.
Sementara itu, Manajemen SPBU menyambut baik kegiatan tera ulang ini dan menyatakan komitmennya untuk patuh terhadap aturan yang berlaku serta menjaga transparansi dalam pelayanan. Disperindag pun mengajak masyarakat untuk melaporkan bila mendapati dugaan penyimpangan takaran BBM. (iq)
